Wednesday, February 17, 2010

Perubahan Nomenklatur

Berdasarkan Surat Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Nasional nomor 1599/A.A5/OT/2010 tanggal 6 Januari 2010, tentang perubahan Nomenklatur, bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Presiden nomor 47 tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara maka:

Nama : Departemen Pendidikan Nasional
Menjadi : Kementerian Pendidikan Nasional

Untuk itu agar diperhatikan bagi seluruh akademisi dalam penulisan tersebut. Misalnya pada surat, karya ilmiah atau pun LTA/skripsi tidak lagi menggunakan Departemen Pendidikan Nasional di atas nama lembaga tetapi diganti Kementerian Pendidikan Nasional.

Hal ini juga berlaku untuk semua departemen yang ada di Indonesia. Semua departemen tidak lagi menggunakan Departemen (nama departemen) di dalam pemerintahan. Jadi jangan salah sebut lagi. Jadi jika anda menujukan suatu surat mulai saat ini harus diganti Kementerian untuk kata Departemen.

No comments: