Monday, December 22, 2008

Caleg vs PNS

Ya, saya heran sekali sekarang ini dengan segala aturan yang ada. Mulai terakhir UU tentang hakim yang baru boleh pensiun di usia 70 tahun(gila aja, mampu gak ya ketuk palu dan berpikir terhadap perkara).

Tapi yang saya herankan adalah masalah persyaratan terhadap caleg vs PNS. Kita pikir aja, syarat kebanyakan PNS di berbagai daerah yaitu minimal D3, coba kita bayangkan caleg minimal SMA. Duh bagaimana bisa ya, caleg yang nantinya kedudukan lebih tinggi, tapi dari derajat pendidikan mereka di bawah calon PNS. Apa hanya cukup dengan modal uang saja.

Ya, maaf kalau saya salah tulis, di Palembang ini saja, banyak sekali di kampung-kampung itu bermunculan dari kalangan preman, bisa jadi caleg. Lo, bagaimana bisa mimpin rakyat, tiap malam sering saya lihat sang caleg mabuk-mabukan.


Caleg, itu gak sembarangan orang. Mereka itu wakil rakyat, kok bisa-bisanya ya calon wakil rakyat sembarangan orang. Sementara CPNS harus minimal D3, bagaimana dengan anak yang tamat dari SMA/SMK sedangkan mereka gak ada modal untuk jadi caleg, mau ikut CPNS gak masuk syarat, termasuk saya yang batal ikut gara-gara saya hanya tamat SMK.

Aneh ya, sekarang siapa yang "beruang" dia yang menang, padahal apa harus semua bisa dibeli dan dinilai dengan uang. Meski saya tidak munafik kalau uang emang kebutuhan, dan tujuan kita kerja mencari uang, tapi tidak harus dunk UUD (Ujung-Ujungnya Duit). Ya, ini sekedar tulisan dan kritik saja terhadap orang-orang yang lagi di atas. Serta harapan terhadap bos-bos perusahaan untuk memikirkan kesejahteraan karyawannya dan jangan asal PHK saja.

2 comments:

Ani Berta said...

Yuhuuu benar sekali masa sih jadi PNS harus nyogok yang gak kira2 jumlahnya seharga rumah, padahal dah lolos test eeh masih harus bersaing sama yg ber uang

Anonymous said...

Mank u tertarik buat jadi PNS?